Sabtu, 11 Juni 2016

MAKALAH HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN) tanpa daftar isi

MAKALAH TENTANG HUKUM
PERADILAN TATA USAHA NEGARA



Disusun Oleh :
DINDO ALRIKAZ FEBTA
A1011141224











KEMENTRIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
FAKULTAS HUKUM
PONTIANAK
2016

BAB I

PENDAHULUAN

Dasar peradilan dalam UUD 1945 dapat ditemukan dalam pasal 24 yang menyebutkan:
(1) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Sebagai pelaksanaan Pasal 24 UUD 1945, dikeluarkanlah Undang-undang Nomor 14 Tahun Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Dalam Pasal 10 ayat (1) disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan:
a. Peradilan Umum;
b. Peradilan Agama;
c. Peradilan Militer;
d. Peradilan Tata Usaha Negara.

Dengan demikian penyelenggaraan peradilan tata usaha negara di Indonesia merupakan suatu kehendak konstitusi dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap rakyat secara maksimal.
Indonesia sebagai negara hukum tengah berusaha meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh warganya dalam segala bidang. Kesejahteraan itu hanya dapat dicapai dengan melakukan aktivitas-aktivitas pembangunan di segala bidang. Dalam melaksanakan pembangunan yang multi kompleks sifatnya tidak dapat dipungkiri bahwa aparatur pemerintah memainkan peranan yang sangat besar. Konsekuensi negatif atas peran pemerintah tersebut adalah munculnya sejumlah penyimpangan-penyimpangan seperti korupsi, penyalahgunaan kewenangan, pelampauan batas kekuasaan, sewenang-wenang, pemborosan dan sebagainya. Penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh aparat pemerintahan itu tidak mungkin dibiarkan begitu saja. Disamping itu, juga diperlukan sarana hukum untuk memberikan perlindungan hukum bagi rakyat.
Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berdasarkan Pasal 144 dapat disebut Undang-undang Peradilan Administrasi Negara, maka dewasa ini perlindungan hukum terhadap warga masyarakat atas perbuatan yang dilakukan oleh penguasa dapat dilakukan melalui 3 badan, yakni sebagai berikut: 
a. Badan Tata Usaha Negara, dengan melalui upaya administratif.
b. Peradilan Tata Usaha Negara, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tara Usaha Negara (PTUN).
c. Peradilan Umum, melaui Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Melihat betapa pentingnya peran Peradilan Tata Usaha negara dalam menciptakan Negara Indonesi ayang adil dan sejahtera, pemakalah tertarik untuk membahas lebih dalam mengenai Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia dengan membuat makalah yang berjudul: “Peradilan Tata Usaha Negara”




BAB II

RUMUSAN MASALAH

Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai salah satu badan peradilan khusus yang berada di bawah Mahkamah Agung, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana di ubah dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dalam Pasal 47 mengatur tentang kompetensi PTUN dalam sistem peradilan di Indonesia yaitu bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara. 
Kewenangan Pengadilan untuk menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya yang dikenal dengan kompetensi atau kewenangan mengadili. Peradilan Tata Usaha Negara akan menyelesaikan sengketa yang terjadi di dalam lingkungan administrasi itu sendiri.
Untuk itu, pemakalah akan menguraikan mengenai kewenangan pengadilan Tata Usaha Negara dan Penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara.
Secara ringkas, rumusan masalah dalam makalah ini adalah, sebagai berikut:
1. Apa tujuan didirikannya Pengadilan Tata Usaha Negara?
2. Bagaimana PTUN menyelesaikan sengketa yang terjadi di lingkungan TUN?




BAB III

PEMBAHASAN

A. Pengertian Peradilan Tata Usaha Negara
Prof. Ir. S. Prajudi Atmosudirdjo, SH memberikan pengertian Peradilan Tata Usaha Negara dalam arti luas dan dalam arti sempit.
1) Dalam arti luas 
“Peradilan yang menyangkut Pejabat-pejabat dan Instansi-instansi Administrasi Negara, baik yang bersifat perkara pidana, perkara perdata, perkara agama, perkara adat, dan perkara administrasi Negara.”
2) Dalam arti sempit
“Peradilan yang menyelesaikan perkara-perkara administrasi negara murni semata-mata.” 

B. Tujuan Peradilan Tata Usaha Negara
Fungsi hukum ialah menegakkan kebenaran untuk mencapai keadilan. Keadilan adalah merupakan hal yang pokok bagi manusiadalam hidup bermasyarakat, maka dibutuhkan adanya lembaga-lembaga yang bertugas menyelenggarakan keadilan ini.
Keadilan ini dituntutkan untuk semua hubungan masyarakat, hubungan-hubungan yang diadakan oleh manusia dengan menusia lainnya, oleh karena itu berbicara tentang keadilan meliputi segala kehidupan manusia dalam hubungannya dengan manusia lain.
Keadilan ini erat hubungannya dengan kebenaran, karena sesuatu yang tidak benar tidaklah mungkin adil. Sesuatu itu benar menurut norma-norma yang berlaku akan tercapailah keadilan itu. Juniarto, SH mengemukakan ada 4 macam kebenaran untuk mencapai keadilan. 
1) Kebenaran di dalam menentukan norma-norma hukum yang berlaku agar sesuai dengan rasa kebenaran yang hidup dalam masyarakat.
2) Kebenaran berupa tindakan-tindakan dari setiap anggota masyarakat dalam melakukan hubungan agar sesuai dengan norma-norma hukumya berlaku.
3) Kebenaran dalam mengetahui fakata-fakta tentang hubungan-hubungan yang sesungguhnya terjadi sehingga tidak ada penambahan atau pengurangan maupun penggelapan daripadanya.
4) Kebenaran di dalam memberikan penilaian terhadap fakta-faktanya terhdap norma-norma hukum yang berlaku.
Demikian empat kebenaran yang harus diperhatikan dalam rangka mencapai keadilan. 

Kepada lembaga-lembaga yang bertugas untuk menetapkan keadilannya atau dengan perkataan lain bertugas memberi kontrol, meminta pertanggungjawaban dan memberikan sanksi-sanksinya, maka tindakan pertama yang harus diperhatikan ialah mencari kebenaran tentang fakta-fakta.
Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu lembaga yang bertugas menyelenggarakan keadilan ini juga harus memperhatikan kebenaran-kebenaran tersebut untuk mencapai keadilan. Demikian pula para anggota yang duduk dalam lembaga ini harus mempunyai keadilan khusu untuk itu dan terutama sekali mempunyai pengetahuan hukum yang cukup luas.
Prof. Ir. S. Prajudi Atmosudirdjo, SH, mengatakan bahwa tujuan daripada Peradilan Tata Usaha Negara adalah untuk mengenbangkan dan memelihara Administrasi Negara yang tepat menurut hukum (rechtmating) atau tepat menurut undang-undang (wetmatig). 
Pemakalah sendiri berpendapat bahwa Peradilan Tata Usaha Negara dibentuk untuk menyelesaikan sengketa yang timbul antara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dengan warga masyarakat oleh akibat pelaksanaan atau penggunaan wewenang pemerintah yang dilakukan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang menimbulkan benturan kepentingan, perselisihan, atau sengketa dengan warga masyarakat.

C. Karakteristik dan Prinsip-prinsip Peradilan Tata Usaha Negara
Ciri khas hukum acara Peradilan tata usaha negara terletak pada asas-asas hukum yang melandasinya. Satjipto Rahardjo berpendapat bahwa barangkali tidak berlebihan apabila dikatakan, bahwa asas hukum ini merupakan jantungnya peraturan hukum. Kita menyebutnya demikian oleh karena; pertama, ia merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum, bahwa peraturan-peraturan hukum itu pada akhirnya bisa dikembalikan kepada asas-asas tersebut. Kecuali disebut landasan, asas hukum ini layak disebut sebagai alasan lahirnya peraturan hukum, atau merupakan ratio legis dari peraturan hukum. Selanjutnya Satjipto Rahardjo menambahkan bahwa dengan adanya asas hukum, hukum itu bukan sekedar kumpulan peraturan-peraturan, maka hal itu disebabkan oleh karena asas itu mengandung nilai-nilai dan tuntutan-tuntutan etis.
Paul Scholten sebagaimana dikutip oleh Bruggink memberikan definisi asas hukum adalah pikiran-pikiran dasar yang terdapat di dalam dan di belakang sistem hukum masing-masing dirumuskan dalam aturan-aturan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim, yang berkenaan dengannya ketentuan-ketentuan dan keputusan-keputusan individual dapat dipandang sebagai penjabarannya.
Dengan didasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka secara garis besarnya kita dapat menggali beberapa asas hukum yang terdapat dalam Hukum Acara Peradilan tata Usaha Negara: 
1. Asas Praduga rechtmatig. (Pasal 67 ayat (1) UU PTUN)
2. Asas gugatan pada dasarnya tidak dapat menunda pelaksanaan keputusan tata usaha negara (KTUN) yang dipersengketakan. (Pasal 67 ayat 1 dan ayat 4 huruf a)
3. Asas para pihak harus didengar . 
4. Asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka (Pasal 24 UUD 1945 jo Pasal 4 UU 14/1970)
5. Asas peradilan dilakukan dengan sederahana, cepat, dan biaya ringan (Pasal 4 UU 14/ 1970)
6. Asas hakim aktif. Sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap pokok sengketa hakim mengadakan rapat permusyawaratan untuk menetapkan apakah gugatan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar yang dilengakapi dengan pertimbangan-pertimbangan (Pasal 62 UU PTUN), dan pemeriksaan persiapan untuk mengetahui apakah gugatan penggugat kurang jelas, sehingga penggugat perlu untuk melengkapinya (Pasal 63 UU PTUN). Dengan demikian asas ini memberikan peran kepada hakim dalam proses persidangan guna memperoleh suatu kebenaran materil dan untuk itu UU PTUN mengarah kepada pembuktian bebas .Bahkan, jika dianggap perlu untuk mengatasi kesulitan penggugat memperoleh informasi atau data yang diperlukan, maka hakim dapat memerintahkan badan atau pejatan TUN sebagai pihak tergugat itu untuk memberikan informasi atau yang diperlukan itu (Pasal 85 UU PTUN).
7. Asas sidang terbuka untuk umum. (Pasal 17 dan Pasal 18 UU 14/1970 jo Pasal 70 UU PTUN).
8. Asas peradilan berjenjang. Jenjang peradilan dimulai dari tingkat yang terbawah yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kemudian Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), dan puncaknya adalah Mahkamah Agung (MA). Dengan dianutnya asas ini, maka kesalahan dalam keputusan pengadilan yang lebih rendah dapat dikoreksi oleh Pengadilan yang lebih tinggi. Terhadap putusan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap dapat diajukan upaya hukum banding kepada PT TUN dan kasasi kepada MA. Sedangkan terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat diajukan upaya hukum permohonan peninjuan kembali kepada MA.
9. Asas pengadilan sebagai upaya terakhir untuk mendapatkan keadilan. (Pasal 78 dan pasal 79 UU PTUN).
10. Asas Obyektivitas.

D. Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara
Kompetensi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan sesuatu). Kompetensi (kewenangan) suatu badan pengadilan untuk mengadili suatu perkara dapat dibedakan atas kompetensi relatif dan kompetensi absolut. Kompetensi relatif berhubungan dengan kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara sesuai dengan wilayah hukumnya. Sedangkan kompetensi absolut adalah kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara menurut obyek, materi atau pokok sengketa.
a. Kompetensi Relatif
Kompetensi relatif suatu badan pengadilan ditentukan oleh batas daerah hukum yang menjadi kewenangannya. Suatu badan pengadilan dinyatakan berwenang untuk memeriksa suatu sengketa apabila salah satu pihak sedang bersengketa (Penggugat/Tergugat) berkediaman di salah satu daerah hukum yang menjadi wilayah hukum pengadilan itu.
Pengaturan kompetensi relatif peradilan tata usaha negara terdapat dalam Pasal 6 dan Pasal 54 :
Pasal 6 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 menyatakan :
(1) Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota.
(2) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota Provinsi dan
daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi.
Untuk saat sekarang PTUN masih terbatas sebanyak 26 dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) ada 4 yaitu PT.TUN Medan, Jakarta, Surabaya dan Makasar di seluruh wilayah Indonesia, sehingga PTUN wilayah hukumnya meliputi beberapa kabupaten dan kota. Seperti PTUN Medan wilayah hukumnya meliputi wilayah provinsi Sumatera Utara dan PT.TUN wilayah hukumnya meliputi provinsi-provinsi yang ada di Sumatera.
Adapun kompetensi yang berkaitan dengan tempat kedudukan atau tempat kediaman para pihak, yakni pihak Penggugat dan Tergugat.
Dalam Pasal 54 UU No. 5 Tahun 1986 UU No. 9 Tahun 2004 menyebutkan gugatan dapat diajukan kepada PTUN tempat kedudukan (domisili) tergugat. Apabila tergugatnya lebih dari satu, maka gugatan dapat diajukan keapda PTUN dari tempat kedudukan salah satu tergugat. Gugatan juga dapat diajukan melalui PTUN tempat kedudukan penggugat untuk diteruskan kepada PTUN tempat kedudukan (domisili) dari tergugat. PTUN Jakarta, apabila penggugat dan tergugat berdomisili di laur negri. Sedangkan apabila tergugat berkedudukan di dalam negeri, maka gugatan dapat diajukan kepada PTUN tempat kedudukan tergugat.
b. Kompetensi Absolut
Kompetensi absolut berkaitan dengan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara untuk mengadili suatu perkara menurut obyek, materi atau pokok sengketa. Kompetensi absolut PTUN adalah sengketa tata usaha negara yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau Badan Hukum Perdata dengan Badan atau Pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 angka 4 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004).

E. Pangkal Sengketa TUN
Perbuatan administrasi Negara (TUN) dapat dikelompokkan kepada 3 macam perbuatan yakni: mengeluarkan keputusan, mengeluarkan peraturan perundang-undangan, dan melaukan perbuatan materil.
Dalam melakukan perbuatan tersebut, badan atau pejabat tata usaha Negara tidak jarang terjadi tindakan-tindakan yang menyimpang, dan melawan hukum, sehingga dapat menimbulkan berbagai kerugian, bagi yang terkena tindakan tersebut.
Pertanyaan sekarang adalah apa yang dimaksud sengketa dalam tata usaha Negara? Untuk menjawab pertanyaan tersebut dapat ditelusuri dari ketentuan pasal 1 angka 4 UU PTUN, yang menyebutkan sebagai berikut:
“Sengeketa tata usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata, dengan badan atau pejabat tata usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan tata usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” 

Adapun yang menjadi pangkal sengketa TUN adalah akibat dari dikeluarkannya KTUN. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU PTUN yang dimaksud dengan KTUN adalah:
“Suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkret, individual, final, yang menimbulkan akibat hukum bagi Seseorang atau Badan Hukum Perdata.

F. Obyek dan Subyek sengketa di PTUN
1) Obyek Sengketa
Obyek sengketa di PTUN adalah Keputusan tata usaha negara sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 3 dan Keputusan fiktif negatif berdasarkan Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004.
.
2) Subyek Sengketa
a. Penggugat
Penggugat adalah seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingan dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tata usaha negaratutan agar Keputusan tata usaha negara yang disengketakan dinyatakan batal atau tidak sah dengan atau disertai tata usaha Negara ganti rugi dan rehabilitasi. (Pasal 53 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004).
Alasan mengajukan gugatan menurut Pasal 53 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1986 UU No. 9 Tahun 2004 adalah :
a. Keputusan tata usaha negara tersebut bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. 
b. Badan atau pejabat tata usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan sebagaiaman dimaksud dalam ayat (1) telah menggunakan wewenagnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut.
c. Badan atau pejabat tata usaha Negara pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak pengambilan keputusan tersebut. 

b. Tergugat
Dalam Pasal 1 angka 6 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 menyebutkan pengertian Tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.
Yang dimaksud dengan badan atau pejabat tata usaha negara menurut Pasal 1 angka 2 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 disebutkan, “Badan atau Pejabat tata usaha negara adalah pejabat yang melaksanakan urusan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
c. Pihak Ketiga yang berkepentingan
Dalam Pasal 83 UU No. 5 / 1986 jo UU No. 9/ 2004 disebutkan :
(1). Selama pemeriksaan berlangsung, setiap orang yang berkepentingan dalam
sengketa pihak lain yang sedang diperiksa oleh Pengadilan, baik atas prakarsa
sendiri dengan mengajukan permohonan, maupun atas prakarsa hakim, dapat
masuk dalam sengketa tata usaha negara, dan bertindak sebagai:
- pihak yang membela haknya, atau
- peserta yang bergabung dengan salah satu pihak yang bersengketa

G. Jalur Penyelesaian Sengketa TUN
Pasal 48 UU No 5 Tahun 1986 tentang UU PTUN menyebutkan:
1) Dalam suatu badan atau pejabat tata usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa tata usaha Negara tertentu, maka sengketa tata usaha Negara tersebut harus diselesaikan melalui upaya administratif yang tersedia.
2) Pengadila baru berwenang memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan sengketa tata usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, jika selutuh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan. 
Dengan demikian upaya administatif itu merupakan prosedur yang digunakan dalam suatu peraturan perundang-undangan untuk menyelesaiakan sengketa TUN yang dilakssanakan di lingkungan pemerintah sendiri (bukan oleh peradilan yang bebas).yang terdiri dari prosedur keberatan dan prosedur banding administratif.

H. TENGGANG WAKTU PENGAJUAN GUGATAN
Dalam Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 disebutkan bahwa gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat tata usaha negara yang digugat.
Tenggang waktu untuk mengajukan gugatan 90 hari tersebut dihitung secara bervarisasi:
a. Sejak hari diterimanya KTUN yang digugat itu memuat nama penggugat.
b. Setelah lewatnya tenggang waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang memberikan kesempatan kepada administrasi Negara ntuk memberikan keputusan, namun ia tidak berbuat apa-apa.
c. Setelah lewat empat bulan, apabila peraturan perundang-undangan tidak memberikan kesempatan kepada administrasi Negara untuk memberikan keputusan dan ternyata ia tidak berbuat apa-apa.
d. Sejak hari pengumuman apabila KTUN itu harus diumumkan.




BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan
(1) Indonesia sebagai Negara Hukum, menjamin hak Asasi Manusia tiap-tiap penduduknya. termasuk dalam hal administrasi Negara. Pemerintah sebagai aparat yang melaksanakan kegiatan administrasi di Negara ini, tidak menutup kemungkinan untuk melakukan penyelewengan-penyelewengan kekuasaan, sehingga merugikan masyarakat Indonsia. Untuk itu, Pemerintah berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berdasarkan Pasal 144 diberikan perlindungan hukum terhadap warga masyarakat atas perbuatan yang dilakukan oleh penguasa. 
(2) Sengketa tata usaha Negara yang terjadi di lingkungan administrasi, baik itu sengketa intern, yang menyangkut persoalan kewenangan pejabat TUN yang disengketakan dalam satu departemen atau suatu departemen dengan departemen yang lain dan sengketa ekstern yakni perkara administrasi yang menimbulkan sengketa antara administrasi Negara dengan rakyat. Maka, sengketa ini diselesaikan melalui upaya administrative, yang mana upaya administratif in berdasarkan penjelasan Pasal 48 disebutkan bahwa itu merupakan suatu prosedur yang ditempuh oleh seseorang atau badan hokum yang merasa tidak puas terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara.

B. Saran
Untuk menciptakan Negara Indonesia yang dapat menjamin kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya, hendaknya kinerja dari Pengadilan Tata Usaha Negara ini lebih ditingkatkan. Mengingat saat ini, keberadaan Pengadilan Tata Usaha Negara kurang begitu menjadi sorotan masyarakat, padahal penyelewengan-penyelewengan yang dilakukan oleh aparat pemerintahan sering terjadi, yang tentunya penyelewengan-penyelewengan itu merugikan masyarakat luas. 

Dan diharapkan pula pada pemerintah, agar dalam melaksanakan kewajibannya dalam hal administrasi Negara agar lebih jujur dan bersih, sehingga Negara Indonesia ini menjadi Negara yang mendapat ancungan jempol dari Negara-negara berkembang lainnya.

SEJARAH KUHP DI INDONESIA

SEJARAH KUHP DI INDONESIA


Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah : Hukum Pidana
dosen mata kuliah: Paulus Nyangkar, S, SH. M.Si















Disusun oleh:
DINDO ALRIKAZ FEBTA
NIM. A1011141224




KEMENTRIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
FAKULTAS HUKUM
PONTIANAK
2016
BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Sebagaimana diketahui bahwa  sebagian wilayah indonesia pernah dijajah oleh belanda kira-kira tiga setengah abad lamanya,maka KUHP indonesia yang berlaku saat ini adalah berasal dari negara belanda. Kemudian setelah indonesia merdeka, berdasarkan pasal II aturan hukum peralihan UUD 1945 yang berbunyi: segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini. demikian pula maksud ketentuan yang terdapat dalam pasal 192 konstitusi RIS dan pasal 142 UUD sementara 1950.

Dengan ketentuan itu, maka segala atura yang berlaku sebelum adanya UUD tersebut,dinyatakan teteap berlaku sebagai hukum RI sendiri,khususnya peraturan-peraturan hukum pidana yang berlaku di zaman hindia belanda dahulu tetap berlaku dalam Negara RI.


BAB II
PEMBAHASAN
Sejarah KUHP di Indonesia
Sebelum datangnya penjajah belanda,hukum pidana yang berlaku adalah hukum adat pidana (hukum pidana yang sebagian besar tidak tertulis yang beraneka ragan yang berlaku di masing-masing kerajaan yang ada dinusantara ini).

Jadi pada mulanya tidak dikenal hukum pidana tertulis dalam bentuk kodifikasi. Kelak setelah datangnya pemerintah belanda barulah dikenal hukum pidana yang terdiri atas beberapa peraturan tentang hukum pidana yakni de bataviasche statuten tahun 1942,yang memua aturan hukum pidana yang berlaku bagi orang eropa,dan selanjutnya pada tahun 1848 dibentuk lagi intermaire strafbepalingen. Disamping kedua peraturan itu juga dijalankan peraturan lain yang bersandar pada Oud Hollands dan Romeins Strafrecht. Kedua macam hukum pidana yang berlaku bagi orang eropa tersebut diatas berasaskan hukum belanda kuno dan hukum romawi.

Adapun bagi orang bumiputera atau orang indonesia asli,meskipun terdapat aturan-aturan huku ertulis tersebut tetap berlaku hukum adat pidana yang sebagian besar tidak tertulis.

Pada tahun 1866 barulah dikenal kodifikasi dalam arti sebenarnya,yaitu pembukaan segala peraturan huku pidana. Pada tanggal 10 februari 1866 berlakulah dua kitab undang-undang hukum pidana di indonesia yakni:
1. Het wetboek Van StrafrechtVoor Europeanen (S. 1866 nomor 55) yang berlaku bagi orang eropa mulai 1 januari 1867.
2. Het wetboek Van strafrecht Voor Inlands en Darmede Gelijkgestlede s. 1872 nomor 85 yang mulai berlaku pada tanggal 1 januari 1873.

Setelah berlakunya KUHP tahun 1866 dan tahun 1872,maka aturan hukum yang lama yaitu tahun 1642 dan tahun 1848 tidak berlaku lagi, demikian pula hukum adat pidana yang berlaku di daerah-daerah yang dijajah itu dihapuskan dan semua orang-orang indonesia tunduk pada satu KUHP saja.

Berdasarkan Regeringsreglement pasal 75 ayat 1 dan 2,sebenarnya KUHP yang ditetapkan dengan koninklijk besluit tanggal 10 februari 1866 yang mulai berlaku pada tanggal 1 januari 1867 khusus terhadap golongan eropa,adalah copy atau turunan KUHP yang berlaku pada waktu itu di negeri belanda,yakni ode penal perancis karena negeri belanda pernah dijajah oleh perancis. Perbedaanya ialah code penal perancis terdapat empat buku,sedangkan KUHP untuk golongan eropa di indonesia hanya terdiri dua buku saja. (E. Utrecht 1960 :45)

Selanjutnya KUHP yang ditetapkan dengan ordonansi tanggal 6 mei 1872 yang mulai berlaku pada tanggal 1 januari 1873 khusus terhadap goonan bumi putera adalah suatu trunan pula dari KUHP yang berlaku untuk golongan eropa dengan perubahan-perubahan yang telah disesuaikan dengan agama dan lingkungan hidup golongan bumi putera. Adapun perbedaanya terletak pada sanksinya saja.

Dengan koninklijk besluit tanggal 12 april 1896 dibentuklah rancangan KUHP yang khusus berlaku bagi golongan eropa di hindia belanda. Walupun rancangan KUHP tersebut telah disesuaikan,tetapi belum dapat ditetapkan berlakunya karena rancangan KUHP ini,maka keadaan dualisme hukum pidana di hindia belanda masih tetap dipertahankan sebagaimana sebelumnya.

Selama kedua rancangan KUHP yang telah disesuaikan dengan KUHP nasional belum berlaku,maka yang berlaku tetap S. 1866 nomor 55 untuk golongan eropa  dan S. 1872 nomor 85 untuk golongan indonesia dan timur asing yang berlangsung samai dengan 1918.

Setelah selesainya kedua rancangan KUHP tersebut, ternyata tetap tidak di berlakukan karena menteri daerah jajahan yaitu Mr. Idenburgh berpendapat lain,bahwa untuk hindia belanda harus berlaku satu KUHP,dengan kata lain ia menganjurkan adannya unifikas (jonkers. 1946:2). Dengan demikian maka pada tahun 1913 dibentuklah suatu panitia yang bertugas untuk menyusun KUHP yang berlaku untuk seluruh penduduk  hindia belanda. Setelah selesai ,dengan koninklijk Besluit Van strafrecht Voor nederlandsch indie,dinyatakan mulai berlaku pada 1 Januari 1918 (S. 1915 nomor 732).

Setelah indonesia diduduki jepang pada tahun 1942, pemerintah jepang mengeluarkan  peraturan yang menetapkan  bahwa S. 1915 nomor 732 tetap berlaku. Demikian pula dengan proklamasi kemerdekaan indonesia,sesuai dengan paal II aturan peralihan hukum UUD 1945,maka dengan sendirinya S. 1915 nomor 732 tersebut dinyatakan pula tetap berlaku yang kemudian dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 diubah namanya menjadi  Wetboek Van Strafrecht aau yang biasa disebut KUHP.

Mengingat  karena KUHP itu bersifat statis jika dibandingkan dengan perkembangan kebutuhan  hukum masyarakat yang demikian pesatnya dan berasal dari negeri belanda yang mempunyai latar belakang kehidupan masyarakat berbeda dengan indonesia,maka sudah jelas bahwa KUHP tersebut tidaklah sepenuhnya memnuhi aspirasi dan kebutuhan hukum bangsa indonesia.

Sebelum ada teks resmi KUHP dalam bahasa indonesia,maka ketidakseragaman dalam istilah akan membawa kesulitan dalam penerapannya di masyarakat. Disamping dirasakan adanya kekurangan-kekurangan dalam meteri yang sangat diperlukan sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat itu sendiri. Oleh karenanya ntuk memenuhi kebutuhan tersebut diadakanlah peraturan-peraturan, baik berupa undang-undang maupun peraturan dalam bentuk lainnya yang mengatur tentang antara hukum pidana,baik peraturan tersebut sebagai  penyempurnaan ketentuan-ketentuan yang telah ada dalam KUHP maupun untuk melengkapi ketentuan yang telah ada yan sangat diperlukan untuk menunjang serta untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat yang perkembangannya begitu pesat,maka dibentuklah beberapa peraturan perundang-undangan .

Hal tersebut menunjukkan bahwa KUHP yang berasal dari zaman hindia belanda seharusnya tidak bertahan lebih lama lagi,dan seharusnya sudah diganti menjadi KUHP baru yang sesuai dengan keadaan dan perkembangan sekarang untuk masa yang akan  datang,serta memenuhi persyaratan hukum pidana modern.

Berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 1946 ditentukan bahwa hukum pidan yag berlaku pada tanggal 8 maret 1942  dengan  pelbagai perubahan dan penambahan yang disesuaikan dengan keadaan negara proklamasi kemerdekaan indonesia  da Wetboek Van Strafrecht Voor Nederlandsch Indie,diubah menjadi Wetboek  Van Strafrecht yang biasa disebut KUHP. Akan tetapi sejak proklamasi kemerdekaan RI sampai dengan berlakunya UU Nomor 1 tahun 1946 tidak semua daerah-daerah dikuasai secara de facto oleh pemerintah RI, sehingga UU Nomor 1 tahu 1946 hanya berlaku  dalam praktek di daerah-daerah  yang dikuasai oleh pemerintah RI saja,dan tidak berlaku di daerah-daerah yang diduduki oleh pihak belanda yang tetap mempertahankan Wetboek Van Strafrecht Voor Nederlands Indie dengan mengadakan pula pelbagai perubahan dan tambahan secara berangsur-angsur.

Dengan demikian, maka daerah-daerah yang dikuasai oleh pemerintah Republik indonesia berlaku kitab  undang-undang hukum pidana (KUHP),sedangkan di daerah-daerah yang secara de facto dikuasai hindia  belanda dipaksakan berlakunya Wetboek Van strafrecht Voor Nederlands indonesie (WVSI).

Setelah pemulihan kedaulatan ,maka kedaan tersebut tetap berlaku,hanya pelbagai ketentuan WVSI harus dianggap sebagi tidak berlaku lagi karena bertentangan dengan pemuliahan kedaulatan dan konstitusi.

Antara tanggal 27 desember 1945 dan 27 Agustus 1950,terjadi perluasan wilayah berlakunnya kitab undang-undang hukum pidana indonesia,dan menyempitnya daerah kekuasaan wetboek van strefrecht voor indonesie,karena digabungnya daerah-daerah tertentu kedalam wilayah kekuasaan RI.

Menurut PP nomor 1 tahun 1950 jo. Undang-undang  nomor 8 tahun 1950,seluruh tata  hukum yang berlaku dalam negara bagian itu,sebelum penggabungan tadi,berlaku pula dalam aerah-daerah pulihan.dengan kata lain KUHP Indonesia berlaku di seluruh indonesia,kecuali di indonesia timur,sumatera timur,kalimantan barat dan jakarta raya dimana WVSI tetap berlaku. (han bing siong., 1959:no.5 dan 6;1960;1).

Dengan demikian di indonesia berlaku dua KUHP. Dualisme hukum pidana tersebut baru berakhir pada tanggal 29 September 1958 dengan diundangkanya UU Nomor 73 tahun 1958 tentang pernyataan berlakunya UU No 1 tahun 1946 sebagai peraturan hukum pidana untuk seluruh wilayah republik indonesia dan UU tersebut sekaigus mengubah KUHP.

Dengan berlakunya UU tersebut,maka delik-delik yang diwujudkan seseorang di wilayah dimana berlakunya WVSI,dan di wilayah berlakunya KUHPI tidak merupakan perbuatan pidana lagi. Demikian pula dalam WVSI ancaman pidananya lebih berat daripada KUHPI sudah tidak tidak berlaku lagi,karena yang harus dipergunakan ialah pasal-pasal yang terdapat dalam KUHPI.

Jadi prinsip yang terdapat dalam pasal 1 ayat (2) KUHPI berlaku sebagai konsekwensi berlakunya undang-undang No.73 tahun 1958 dalam hubungan WVSI dan KUHP.

Adapun KUHPI yang dinyatakan berlaku itu adalah terdiri atas tiga buku sedangkan rancangan KUHP Nasional yang disusun berdasarkan surat keputusan menteri kehakiman tanggal 2 juni 1976 Nomor YS /23 yang sekarang sementara disempurnakan untuk ditetapkan sebagai Undang-undang yag akan menggantikan KUHP yang sedang berlaku,hanya terdiri dari dua buku saja.

Perlu diketahui,bahwa sampai sekarang pemerintah indonesia belum mengadakan terjemahan resmi KUHPI tersebut,dengan kata lain semua terjemahannya tidak ada satupun yang resmi.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di indonesia tidak terlepas dari latar belakang penjajahan masa belanda yang telah mewariskan aturan-aturan Undang-undangnya.
Seperti KUHP atau yang berbahasa belanda disebut Wetboek van Strefrecht Voor Nederlands Indonesie. Dan telanh mengalami perubahan-perubahan di setiap perkembangannya. Sampa akhhirnya keluarlah UU No. 73 tahun 1958.


DAFTAR PUSTAKA

Abidin Zainal, hukum pidana 1. Sinar Grafika, Jakarta 2007.
Bahiej Ahmad, hukum pidana. Bidang akademik UIN sunan kaljiaga, UIN sunan kalijaga 2008.

Selasa, 07 Juni 2016

FUNGSI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

BAB  1
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Salah satu agenda pembangunan nasional adalah menciptakan tata pemerintahan yang bersih, dan berwibawa. Agenda tersebut merupakan upaya untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, antara lain: keterbukaan, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi, menjunjung tinggi supremasi hukum, dan membuka partisipasi masyarakat yang dapat menjamin kelancaran, keserasian dan keterpaduan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Untuk itu diperlukan langkah-langkah kebijakan yang terarah pada perubahan kelembagaan dan sistem ketatalaksanaan; kualitas sumber daya manusia aparatur; dan sistem pengawasan dan pemeriksaan yang efektif. Untuk menciptakan tata pemerintahan yang bersih, baik dan berwibawa diperlukan adanya suatu fungsi dari Hukum Administrasi Negara.
Hukum Administrasi Negara mengatur hubungan hukum antara administrasi negara dengan warga negara, Hukum Administrasi Negara juga memberikan perlindungan hukum bagi warga negara dari sikap tindak administrasi negara, dan HAN memberi kesempatan kepada warga negara untuk ikut aktif dalam proses penyelenggaraan pemerintah. Administrasi negara tidak banyak mendapat perhatian di negara ini. Namun, reformasi birokrasi menjadi salah satu tawaran dalam pembenahan sistem penyelenggaraan negara. Meskipun tidak sama, keduanya memiliki keterkaitan. Administrasi negara tidak akan baik tanpa adanya sistem birokrasi yang efektif dan efisien.
Sebaliknya, birokrasi yang cenderung gemuk dan korup akan membentuk sistem administrasi negara yang tidak dapat melayani masyarakat. Untuk mudahnya, administrasi negara adalah salah satu organ birokrasi.
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang di atas dapat di ambil beberapa rumusan masalah antaran adalah sebagai berikut:
Apa Fungsi Hukum Administrasi Negara dalam pelaksanaan pemerintahan?
Masalah apa yang di temui dalam penyelenggaraan pemerintahan baik?
TUJUAN
Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk memahami apa saja fungsi dai Hukum Administrasi Negara dalam pelaksanaan pemerintahan yang baik dan berwibawa, serta untuk melengkapi tugas individu yang diberikan oleh Dosen pembimbing mata kuliah Hukum Administrasi Negara.
BAB 2
PEMBAHASAN
Sebelum membahas apa saja fungsi Hukum Administrasi Negara dalam pelaksanaan pemerintahan, mari kita bahas pengertian dari Hukum Administrasi Negara tterlebih dahulu.
Berikut berbagai pendapat terkait dengan pengertian Hukum Administrasi:
E. Utrecht mengetengahkan “HAN (hukum pemerintahan) adalah men-guji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat (Ambsdrager) administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus”. Selanjutnya E, Utrecht men-jelaskan bahwa “HAN adalah yang mengatur sebagian lapagan pekerja-an administrasi negara.
Cornelis Van Vollenhouven : HAN ialah kesemua kaidah-kaidah hukum yang bukan hukum tata negara mate-riil, bukan hukum perdata materiil dan bukan hukum pidana materiil (Teori residu).
J.M Baron de Gerando : hukum administrasi adalah peraturan-pera-turan yang mengatur hubungan timbal balik antara pemerintah dan rakyat (Le droit administratif a pour object le regles qui regissent les rapports recip-roques de I’administration avec les administres).
Prof. Mr.J. Oppenheim : Hukum ad-ministrasi negara adalah keseluruhan aturan-aturan hukum yang harus menjalankan kekuasaannya. Jadi pa-da asasnya mengatur negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging).
Dr.Mr.H.J Romijn : Hukum admini-strasi negara adalah keseluruhan aturan-aturan hukum yang mengatur negara dalam keadaan bergerak.
Prajudi Atmosudirdjo : HAN adalah hukum mengenai seluk beluk adminis-trasi negara (HAN heteronom) dan hukum yang dicipta atau merupakan hasil buatan administrasi negara (HAN otonom).
Dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan yang baik diperlukan fungsi-fungsi Hukum Administrasi Negara. Fungsi HAN ang melihat negara dalam keadaan bergerak, pada hakikatnya bertujuan mengatur lembaga kekuasaan / pejabat atasan maupun bawahan dalam melaksanakan peranannya berdasarkan Hukum Tata Negara, yaitu :
Menciptakan peraturan – peraturan yang berupa ketentuan – ketentuan abstrak yang berlaku umum.
Menciptakan ketentuan – ketentuan yang berupa ketentuan konkrit untuk subyek tertentu, di bidang :
Bestuur, yang berbentuk : perijinan, pembebanan, penentuan status atau kedudukan, pembuktian, pemilikan dalam penggandaan dan pemeliharaan perlengkapan administrasi.
Politie, mencakup proses pencegahan dan penindakan.
Rechtspraak, mencakup proses pengadilan, arbitrase, konsiliasi dan mediasi.
Kegiatan penciptaan ketentuan – ketentuan abstrak yang berlaku umum tercermin dalam kegiatan Pembentukan Undang – Undang, Peraturan Pemerintah serta Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri.
Kegiatan menciptakan ketentuan – ketentuan konkrit untuk subyek tertentu, tercermin dalam kegiatan : pemberian ijin penyimpangan jam kerja, ijin pemutusan hubungan kerja dan ijij mempekerjakan wanita pada malam hari. Demikian pula penentuan status terlihat dalam kegiatan pemberhentian buruh oleh P4P. Kegiatan pembuktian dapat dilihat dari pendaftaran serikat buruh pada Departemen Tenaga Kerja.
Kegiatan pengawasan dalam arti pencegahan, tercermin dalam ketentuan keselamatan kerja, ketentuan upah minimum dan sebagainya. Sedangkan kegiatan pengawasan dalam arti  penindakan, tercermin dalam ketentuan yang mencantumkan ancaman sanksi pidana / administratif. Kegiatan peradilan di sini, tercermin dalam mekanisme penyelesaian perselisihan perburuhan yang dikenal arbitrase wajib ( pemerintah mempunyai peranan yang penting ).
Permasalahan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik
Reformasi birokrasi belum berjalan sesuai dengan tuntutan masyarakat. Hal tersebut terkait dengan tingginya kompleksitas permasalahan dalam mencari solusi perbaikan. Demikian pula, masih tingginya tingkat penyalahgunaan wewenang, banyaknya praktek KKN, dan masih lemahnya pengawasan terhadap kinerja aparatur negara merupakan cerminan dari kondisi kinerja birokrasi yang masih jauh dari harapan.
Banyaknya permasalahan birokrasi tersebut di atas, belum sepenuhnya teratasi baik dari sisi internal maupun eksternal. Dari sisi internal, berbagai faktor seperti demokrasi, desentralisasi dan internal birokrasi itu sendiri, masih berdampak pada tingkat kompleksitas permasalahan dan dalam upaya mencari solusi lima tahun ke depan. Sedangkan dari sisi eksternal, faktor globalisasi dan revolusi teknologi informasi juga akan kuat berpengaruh terhadap pencarian alternatif-alternatif kebijakan dalam bidang aparatur negara.
Dari sisi internal, faktor demokratisasi dan desentralisasi telah membawa dampak pada proses pengambilan keputusan kebijakan publik. Dampak tersebut terkait dengan, makin meningkatnya tuntutan akan partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik; meningkatnya tuntutan penerapan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik antara lain transparansi, akuntabilitas dan kualitas kinerja publik serta taat pada hukum; meningkatnya tuntutan dalam pelimpahan tanggung jawab, kewenangan dan pengambilan keputusan.
Demikian pula, secara khusus dari sisi internal birokrasi itu sendiri, berbagai permasalahan masih banyak yang dihadapi. Permasalahan tersebut antara lain adalah: pelanggaran disiplin, penyalahgunaan kewenangan dan masih banyaknya praktek KKN; rendahnya kinerja sumber daya manusia dan kelembagaan aparatur; sistem kelembagaan (organisasi) dan ketatalaksanaan (manajemen) pemerintahan yang belum memadai; rendahnya efisiensi dan efektifitas kerja; rendahnya kualitas pelayanan umum; rendahnya kesejahteraan PNS; dan banyaknya peraturan perundang-undangan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan pembangunan.
Dari sisi eksternal, faktor globalisasi dan revolusi teknologi informasi (e-Government) merupakan tantangan tersendiri dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, baik dan berwibawa. Hal tersebut terkait dengan makin meningkatnya ketidakpastian akibat perubahan faktor lingkungan politik, ekonomi, dan sosial yang terjadi dengan cepat; makin derasnya arus informasi dari manca negara yang dapat menimbulkan infiltrasi budaya dan terjadinya kesenjangan informasi dalam masyarakat (digital divide).
            Perubahan-perubahan ini, membutuhkan aparatur negara yang memiliki kemampuan pengetahuan dan keterampilan yang handal untuk melakukan antisipasi, menggali potensi dan cara baru dalam menghadapi tuntutan perubahan. Di samping itu, aparatur negara harus mampu meningkatkan daya saing, dan menjaga keutuhan bangsa dan wilayah negara. Untuk itu, dibutuhkan suatu upaya yang lebih komprehensif dan terintegrasi dalam mendorong peningkatan kinerja birokrasi aparatur negara dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel yang merupakan amanah reformasi dan tuntutan seluruh rakyat Indonesia.
BAB 3
PENUTUP
KESIMPULAN
Agar terciptanya suatu pemerintahan yang baik, sangat diperlukan adanya Hukum Administrasi Negara. Dengan fungsi HAN yang dapat di jabarkan sebagi berikut:
Menciptakan peraturan – peraturan yang berupa ketentuan – ketentuan abstrak yang berlaku umum.
Menciptakan ketentuan – ketentuan yang berupa ketentuan konkrit untuk subyek tertentu, di bidang :
Bestuur, yang berbentuk : perijinan, pembebanan, penentuan status atau kedudukan, pembuktian, pemilikan dalam penggandaan dan pemeliharaan perlengkapan administrasi.
Politie, mencakup proses pencegahan dan penindakan.
Rechtspraak, mencakup proses pengadilan, arbitrase, konsiliasi dan mediasi.
            Diharapkan dengan penegakan Hukum Administrasi Negara dengan baik maka, upaya mewujudkan pemerintahan yang baik dan berwibawa akan dapat terlaksana dengan baik pula.
DAFTAR PUSTAKA
Inu Kencana Syafi’ie, Ilmu Administrasi Publik. Rineka Cipta, Jakarta, 1999
www.Google.com
www.wikipedia.co.id
www.yahoo.co.id (yahoo answer)
www.blogger.com
FUNGSI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM PELAKSANAAN PEMERINTAHAN YANG BAIK
MAKALAH
Disusun untuk memenuhi salah satu tugas individu yang diberikan oleh Dosen mata kuliah Hukum Administrasi Negara
Oleh
Frandias Satya Dwita
NIM 120910201011
PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS JEMBER
2013

HUKUM PERUSAHAAN

HUKUM PERUSAHAAN

DOSEN :
SRI WIDYASTUTI, SH, LL.M, M.Si

NAMA KELOMPOK :
DINDO ALRIKAZ FEBTA
A1011141224

GUSTI M DANDI P
A1011141090

BAGGAS MAULANA
A101114112


 















KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
FAKULTAS HUKUM
PONTIANAK
2015
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
A.  Pengertian Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility(selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwaorganisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumenkaryawanpemegang sahamkomunitasdan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, melainkan juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang. Dengan pengertian tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak (minimisasi dampak negatif dan maksimisasi dampak positif) terhadap seluruh pemangku kepentingannya
CSR merupakan gagasan yang menjadikan perusahaan tidak lagi dihadapkan pada tanggung jawab yang berpijak pada single bottom line, yaitu nilai perusahaan yang direfleksikan dalam kondisi keuangannya saja. Kesadaran atas pentingnya CSR  dilandasi pemikiran bahwa perusahaan tidak hanya mempunyai kewajiban ekonomi dan legal kepada pemegang saham(shareholder), tetapi juga kewajiban terhadap pihak-pihak lain yang berkepentingan (stakeholder). CSR menunjukkan tanggung jawab perusahaan harus berpijak pada triple bottom lines yaitu tanggung jawab perusahaan pada aspek sosial, lingkungan, dan keuangan.
Bateman dan Snell (2008, p.205) mendefinisiakn tanggung jawab sosial perusahaan sebagai tanggung jawab yang dimiliki oleh perusahaan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakt dengan cara menigkatkan dampak positif dan mengurangi dampak negatif yang terjadi pada masyarakat di masa depan karena hasil kontribusi asset yang ditanggung oleh perusahaan kepada masyarakat sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya masyarakat yang berkekurangan. Boone dan Kurtz (2007, p.43) mengungkapkan tanggung jawab sosial perusahaan sebagai dukungan yang diberikan oleh manajemen perusahaan agar perusahaan mampu mempertimbangkan laba, kepuasan pelanggan, dan kesejahteraan masyarakat dengan cara mengevaluasi kinerja perusahaan yaitu dengan mempertimbangkan income statement agar perusahaan dapat mengambil keputusan dengan benar untuk melakukan pemenuhan kebutuhan utama masyarakat yang harus ditanggung oleh perusahaan tersebut. Hartman dan DesJardins (2008, p.155) mengemukakan pendapat bahwa tanggung jawab sosial perusahaan mencakup berbagai tanggung jawab dan kewajiban yang dimiliki oleh perusahaan di mana perusahaan harus mengambil keputusan untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang lebih baik, serta menciptakan lingkungan yang lebih bersih.
Ada beberapa teori yang menjelaskan mengenai adanya tanggung jawab sosial perusahaan yang terdiri dari:
Ø  Teori Legitimasi
Teori legitimasi didasarkan pada pengertian kontrak sosial yang diimplikasikan antara institusi sosial dan masyarakat. Teori tersebut dibutuhkan oleh institusi-institusi untuk mencapai tujuan agar kongruen dengan masyarakat luas. Dasar pemikiran teori ini adalah organisasi atau perusahaan akan terus berlanjut keberadaannya jika masyarakat menyadari bahwa organisasi beroperasi untuk sistem nilai yang sepadan dengan sistem nilai masyarakat itu sendiri. Teori legitimasi menganjurkan perusahaan untuk meyakinkan bahwa aktivitas dan kinerjanya sesuai dengan batasan dan norma-norma di mana perusahaan itu berada sehingga dapat diterima oleh masyarakat. Perusahaan menggunakan laporan tahunan mereka untuk menggambarkan kesan tanggung jawab lingkungan, sehingga mereka diterima oleh masyarakat. Dengan adanya penerimaan dari masyarakat tersebut diharapkan dapat meningkatkan nilai perusahaan sehingga dapat meningkatkan laba perusahaan. Hal tersebut dapat mendorong atau membantu investor dalam melakukan pengambilan keputusan investasi.
Ø  Teori Agency
Teori Agency menjelaskan ada konflik kepentingan antara manajer (agen) dan principal (pemilik). Pemilik ingin mengetahui semua informasi di perusahaan termasuk aktifitas manajemen dan sesuatu yang terkait investasi/dananya dalam perusahaan. Hal ini dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban atas kinerja manajer. Untuk menghindari hal tersebut diperlukan akuntan publik yang mengevaluasi kinerja manajer.
Ø  Teori Stakeholders
Stakeholder didefinisikan seperti sebuah kelompok atau individual yang dapat memberi dampak atau terkena dampak oleh hasil tujuan perusahaan termasuk dalam stakeholder yaitu stockholders, creditors,employees, customers, suppliers, public interest groups, dangovermental bodies. Perkembangan konsep stakeholder dibagi menjadi tiga yaitu model perencanaan perusahaan dan kebijakan bisnis dancorporate social responsibility. Model perencanaan perusahaan dan kebijakan bisnis fokus pada perkembangan dan penentuan nilai startegi perusahaan yang dibuat oleh kelompok yang mendukung serta menghendaki perusahaan terus berlangsung. Model CSR dari analisisstakeholder melanjutkan model perencanaan perusahaan yang meliputi pengaruh eksternal dalam perusahaan yang diasumsikan sebagai posisi lawan. Kelompok lawan dicirikan seperti peraturan atau kelompok khusus yang fokus pada isu-isu sosial. CSR model mengikuti perubahan permintaan sosial dari kelompok non tradisional. Teoristakeholder menyediakan aturan yang tidak sah dalam pembuatan keputusan stategi perusahaan yang dipelajari dari aktivitas CSR. Teoristakeholder terdiri atas stakeholder power, stategic posture, dan kinerja ekonomi berhubungan dengan corporate social disclosure. Hal ini mengindikasikan bahwa tingkah laku investor sebagai salah satu pengguna laporan keuangan dapat mempengaruhi corporate social disclosure. Sebaliknya, dimana investor dalam melakukan investasi dapat menggunakan corporate social disclosure sebagai pertimbangan selain menggunakan laba.
B. Syarat Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Syarat Bagi Tanggung Jawab Moral.
1.      Tanggung jawab mengandaikan bahwa suatu tindakan dilakukan dengan sadar. Tanggung jawab hanya bisa dituntut dari seorang kalau ia bertindak dengan sadar dan tau mengenai tindakannya itu serta konsekuensi dari tindakannya. Hanya kalau seseorang bertindak dengan sadar dan tau, baru relevan bagi kita untuk menunutut tanggung jawab dan pertanggungjawaban moral atas tindakannya itu.
2.      Tanggung jawab juga mendaikan adanya kebebasan pada tempat pertama. Artinya, tanggung jawab hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas tindakannya, kalau tindakannya itu dilakukannya secara bebas.
3.      Tanggung jawab juga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau dan bersedia melakukan tindakan itu. Syarat ini terutama relevan dalam kaitan dengan syarat kedua.
C. Lingkup Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
1.      Keterlibatan perusahaan dalam kegiatan - kegiatan sosial yang berguna bagi kepentingan masyarakat luas.
2.      Perusahaan telah diuntungkan dengan mendapat hak untuk mengelola sumber daya alam yang ada dalam masyarakat tersebut dengan mendapatkan keuntungan bagi perusahaan tersebut.
3.      Dengan tanggung jawab sosial melalui berbagai kegiatan sosial, perusahaan memeperlihatkan komitmen moralnya untuk tidak melakukan kegiatan - kegiatan bisnis tertentu yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas.
4.      Dengan keterlibatan sosial, perusahaan tersebut menjalin hubungan sosial yang lebih baik dengan masyrakat dan dengan demikian perusahaan tersebut akan lebih diterima kehadirannya dalam masyarakat tersebut.

D. Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
1.    Tujuan utama bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar- besarnya.
2.    Tujuan yang terbagi - bagi  dan harapan yang membingungkan.
3.    Biaya keterlibatan sosial.
4.    Kurangnya tenaga terampil di bidang kegiatan sosial.

E. Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
1.    Kebutuhan dan harapan masyarakat yang semakin berubah.
2.    Terbatasnya sumber daya alam.
3.    Lingkungan sosial yang lebih baik.
4.    Perimbangan tanggung jawab dan perusahaan.
5.    Bisnis mempunyai sumber - sumber daya yang berguna.
6.    Keuntungan jangka panjang.

F. Macam-Macam Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Menurut Zimmerer ada beberapa pertanggungjawaban perusahaan, yaitu :
1.      Tanggung Jawab Terhadap  Lingkungan
Perusahaan harus ramah lingkungan artinya, perusahaan harus memperhatikan, melestarikan, dan menjaga lingkungan, misalnya tidak membuang limbah yang mencemari lingkungan.
2.      Tanggung Jawab Terhadap Karyawan
Menurut Zimmerer tanggung jawab terhadap karyawan dapat dilakukan dengan cara :
Ø  Menghormati dan mendengarkan pendapat karyawan
Ø  Meminta input kepada karyawan
Ø  Memberi kepercayaan kepada karyawan
Ø  Memberi imbalan kepada karyawan yang bekerja dengan baik
Ø  Selalu menekankan kepercayaan terhadap karyawan
3.      Tanggung Jawab Terhadap Pelanggan
Tanggung jawab terhadap pelanggan ada 2 kategori :
Ø  Menyediakan barang dan jasa yang berkulitas
Ø  Memberikan harga barang dan jasa yang adil dan wajar
4.      Tanggung Jawab Terhadap Investor
Tanggung jawab terhadap investor adalah menyediakan pengembalian investasi yang menarik, seperti memaksimumkan laba.
5.      Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat
Perusahaan harus bertanggung jawab kepada masyarakat sekitarnya, misalnya meyediakan pekerjaan dan menciptakan kesehatan serta kontribusi terhadap masyarakat sekitarnya.

G. Manfaat dan Tujuan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Manfaat adanya CSR melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan baik pihak internal maupun eksternal yang terdiri atas perusahaan, masyarakat, dan pemerintah. Bagi perusahaan, manfaat adanya CSR adalah membangun citra positif perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah sehingga perusahaan dapat menunjukkan bentuk-bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang diimplementasikan oleh perusahaan tersebut. Bagi masyarakat, manfaat CSRadalah kepentingan masyarakat dapat terakomodasi oleh perusahaan. Selain itu, manfaat lainnya bagi masyarakat adalah memperat hubungan masyarakat dengan perusahaan dalam situasi win-win solution. Manfaat CSR bagi pemerintah adalah memiliki partner dalam menjalankan misi sosial dan misi pemerintah dalam hal tanggung jawab sosial yang di masa depannya pemerintah juga mempunyai peran ikut serta dalam mengakomodasi masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya, terutama kebutuhan mutlak dan kebutuhan primer.
Tujuan adanya CSR adalah agar perusahaan dapat membagi kegiatan yang dilakukan sesuai dengan norma-norma moral dan etika. Dengan perusahaan membagi kegiatan yang dilakukan sesuai dengan norma-norma moral dan etika, perusahaan dapat menciptakan produk yang mampu memenuhi kebutuhan para penggunanya. Selain agar perusahaan mampu membagi kegiatan sesuai dengan norma moral dan etika, CSR juga mempunyai tujuan agar perusahaan dapat menyediakan informasi dan melakukan promosi yang jujur dan benar mengenai produk yang dihasilkan. Pada perusahaan manufaktur, CSR merupakan elemen yang sangat penting karena dengan adanya CSR,  perusahaan memberikan informasi mengenai komposisi, manfaat, tanggal kadaluwarsa produk, kemungkinan efek samping, cara penggunaan yang tepat, kuantitas, mutu, dan harga dalam kemasan produknya untuk memungkinkan konsumen dapat mengambil keputusan yang rasional apakah akan menggunakan atau tidak akan menggunakan produk tertentu.


SUMBER :