MAKALAH
TENTANG HUKUM
PERADILAN
TATA USAHA NEGARA
Disusun Oleh :
DINDO ALRIKAZ FEBTA
A1011141224

KEMENTRIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
FAKULTAS HUKUM
PONTIANAK
2016
BAB I
PENDAHULUAN
Dasar peradilan dalam UUD 1945 dapat ditemukan
dalam pasal 24 yang menyebutkan:
(1) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman
itu diatur dengan undang-undang.
Sebagai pelaksanaan Pasal 24 UUD 1945,
dikeluarkanlah Undang-undang Nomor 14 Tahun Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman. Dalam Pasal 10 ayat (1) disebutkan bahwa kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan:
a. Peradilan Umum;
b. Peradilan Agama;
c. Peradilan Militer;
d. Peradilan Tata Usaha Negara.
Dengan demikian penyelenggaraan peradilan tata
usaha negara di Indonesia merupakan suatu kehendak konstitusi dalam rangka
memberikan perlindungan hukum terhadap rakyat secara maksimal.
Indonesia sebagai negara hukum tengah berusaha
meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh warganya dalam segala bidang.
Kesejahteraan itu hanya dapat dicapai dengan melakukan aktivitas-aktivitas
pembangunan di segala bidang. Dalam melaksanakan pembangunan yang multi
kompleks sifatnya tidak dapat dipungkiri bahwa aparatur pemerintah memainkan
peranan yang sangat besar. Konsekuensi negatif atas peran pemerintah tersebut
adalah munculnya sejumlah penyimpangan-penyimpangan seperti korupsi, penyalahgunaan
kewenangan, pelampauan batas kekuasaan, sewenang-wenang, pemborosan dan
sebagainya. Penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh aparat pemerintahan
itu tidak mungkin dibiarkan begitu saja. Disamping itu, juga diperlukan sarana
hukum untuk memberikan perlindungan hukum bagi rakyat.
Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 5
Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang
berdasarkan Pasal 144 dapat disebut Undang-undang Peradilan Administrasi
Negara, maka dewasa ini perlindungan hukum terhadap warga masyarakat atas
perbuatan yang dilakukan oleh penguasa dapat dilakukan melalui 3 badan, yakni
sebagai berikut:
a. Badan Tata Usaha Negara, dengan melalui upaya
administratif.
b. Peradilan Tata Usaha Negara, berdasarkan Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tara Usaha Negara
(PTUN).
c. Peradilan Umum, melaui Pasal 1365 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Melihat betapa pentingnya peran Peradilan Tata
Usaha negara dalam menciptakan Negara Indonesi ayang adil dan sejahtera,
pemakalah tertarik untuk membahas lebih dalam mengenai Peradilan Tata Usaha
Negara di Indonesia dengan membuat makalah yang berjudul: “Peradilan Tata Usaha
Negara”
BAB II
RUMUSAN MASALAH
Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai salah satu
badan peradilan khusus yang berada di bawah Mahkamah Agung, berdasarkan
Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
sebagaimana di ubah dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2004 tentang Perubahan
atas Undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dalam
Pasal 47 mengatur tentang kompetensi PTUN dalam sistem peradilan di Indonesia
yaitu bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa
tata usaha negara.
Kewenangan Pengadilan untuk menerima, memeriksa,
memutus dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya yang dikenal dengan
kompetensi atau kewenangan mengadili. Peradilan Tata Usaha Negara akan
menyelesaikan sengketa yang terjadi di dalam lingkungan administrasi itu
sendiri.
Untuk itu, pemakalah akan menguraikan mengenai
kewenangan pengadilan Tata Usaha Negara dan Penyelesaian sengketa Tata Usaha
Negara.
Secara ringkas, rumusan masalah dalam makalah
ini adalah, sebagai berikut:
1. Apa tujuan didirikannya Pengadilan Tata Usaha
Negara?
2. Bagaimana PTUN menyelesaikan sengketa yang
terjadi di lingkungan TUN?
BAB III
PEMBAHASAN
A. Pengertian Peradilan Tata Usaha Negara
Prof. Ir. S. Prajudi Atmosudirdjo, SH memberikan
pengertian Peradilan Tata Usaha Negara dalam arti luas dan dalam arti sempit.
1) Dalam arti luas
“Peradilan yang menyangkut Pejabat-pejabat dan
Instansi-instansi Administrasi Negara, baik yang bersifat perkara pidana,
perkara perdata, perkara agama, perkara adat, dan perkara administrasi Negara.”
2) Dalam arti sempit
“Peradilan yang menyelesaikan perkara-perkara
administrasi negara murni semata-mata.”
B. Tujuan Peradilan Tata Usaha Negara
Fungsi hukum ialah menegakkan kebenaran untuk
mencapai keadilan. Keadilan adalah merupakan hal yang pokok bagi manusiadalam
hidup bermasyarakat, maka dibutuhkan adanya lembaga-lembaga yang bertugas
menyelenggarakan keadilan ini.
Keadilan ini dituntutkan untuk semua hubungan
masyarakat, hubungan-hubungan yang diadakan oleh manusia dengan menusia
lainnya, oleh karena itu berbicara tentang keadilan meliputi segala kehidupan
manusia dalam hubungannya dengan manusia lain.
Keadilan ini erat hubungannya dengan kebenaran,
karena sesuatu yang tidak benar tidaklah mungkin adil. Sesuatu itu benar
menurut norma-norma yang berlaku akan tercapailah keadilan itu. Juniarto, SH
mengemukakan ada 4 macam kebenaran untuk mencapai keadilan.
1) Kebenaran di dalam menentukan norma-norma
hukum yang berlaku agar sesuai dengan rasa kebenaran yang hidup dalam
masyarakat.
2) Kebenaran berupa tindakan-tindakan dari setiap
anggota masyarakat dalam melakukan hubungan agar sesuai dengan norma-norma
hukumya berlaku.
3) Kebenaran dalam mengetahui fakata-fakta
tentang hubungan-hubungan yang sesungguhnya terjadi sehingga tidak ada
penambahan atau pengurangan maupun penggelapan daripadanya.
4) Kebenaran di dalam memberikan penilaian
terhadap fakta-faktanya terhdap norma-norma hukum yang berlaku.
Demikian empat kebenaran yang harus diperhatikan
dalam rangka mencapai keadilan.
Kepada lembaga-lembaga yang bertugas untuk
menetapkan keadilannya atau dengan perkataan lain bertugas memberi kontrol,
meminta pertanggungjawaban dan memberikan sanksi-sanksinya, maka tindakan
pertama yang harus diperhatikan ialah mencari kebenaran tentang fakta-fakta.
Peradilan
Tata Usaha Negara adalah salah satu lembaga yang bertugas menyelenggarakan
keadilan ini juga harus memperhatikan kebenaran-kebenaran tersebut untuk
mencapai keadilan. Demikian pula para anggota yang duduk dalam lembaga ini
harus mempunyai keadilan khusu untuk itu dan terutama sekali mempunyai
pengetahuan hukum yang cukup luas.
Prof. Ir. S. Prajudi Atmosudirdjo, SH, mengatakan
bahwa tujuan daripada Peradilan Tata Usaha Negara adalah untuk mengenbangkan
dan memelihara Administrasi Negara yang tepat menurut hukum (rechtmating) atau
tepat menurut undang-undang (wetmatig).
Pemakalah sendiri berpendapat bahwa Peradilan
Tata Usaha Negara dibentuk untuk menyelesaikan sengketa yang timbul antara
Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dengan warga masyarakat oleh akibat pelaksanaan
atau penggunaan wewenang pemerintah yang dilakukan oleh Badan/Pejabat Tata
Usaha Negara yang menimbulkan benturan kepentingan, perselisihan, atau sengketa
dengan warga masyarakat.
C. Karakteristik dan Prinsip-prinsip Peradilan
Tata Usaha Negara
Ciri khas hukum acara Peradilan tata usaha
negara terletak pada asas-asas hukum yang melandasinya. Satjipto Rahardjo
berpendapat bahwa barangkali tidak berlebihan apabila dikatakan, bahwa asas
hukum ini merupakan jantungnya peraturan hukum. Kita menyebutnya demikian oleh
karena; pertama, ia merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu
peraturan hukum, bahwa peraturan-peraturan hukum itu pada akhirnya bisa
dikembalikan kepada asas-asas tersebut. Kecuali disebut landasan, asas hukum
ini layak disebut sebagai alasan lahirnya peraturan hukum, atau merupakan ratio
legis dari peraturan hukum. Selanjutnya Satjipto Rahardjo menambahkan bahwa
dengan adanya asas hukum, hukum itu bukan sekedar kumpulan peraturan-peraturan,
maka hal itu disebabkan oleh karena asas itu mengandung nilai-nilai dan
tuntutan-tuntutan etis.
Paul Scholten sebagaimana dikutip oleh Bruggink
memberikan definisi asas hukum adalah pikiran-pikiran dasar yang terdapat di
dalam dan di belakang sistem hukum masing-masing dirumuskan dalam aturan-aturan
perundang-undangan dan putusan-putusan hakim, yang berkenaan dengannya
ketentuan-ketentuan dan keputusan-keputusan individual dapat dipandang sebagai
penjabarannya.
Dengan didasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, maka secara garis besarnya kita dapat menggali beberapa asas
hukum yang terdapat dalam Hukum Acara Peradilan tata Usaha Negara:
1. Asas Praduga rechtmatig. (Pasal 67 ayat (1) UU
PTUN)
2. Asas gugatan pada dasarnya tidak dapat menunda
pelaksanaan keputusan tata usaha negara (KTUN) yang dipersengketakan. (Pasal 67
ayat 1 dan ayat 4 huruf a)
3. Asas para pihak harus didengar .
4. Asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang
merdeka (Pasal 24 UUD 1945 jo Pasal 4 UU 14/1970)
5. Asas peradilan dilakukan dengan sederahana, cepat,
dan biaya ringan (Pasal 4 UU 14/ 1970)
6. Asas hakim aktif. Sebelum dilakukan
pemeriksaan terhadap pokok sengketa hakim mengadakan rapat permusyawaratan
untuk menetapkan apakah gugatan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar
yang dilengakapi dengan pertimbangan-pertimbangan (Pasal 62 UU PTUN), dan
pemeriksaan persiapan untuk mengetahui apakah gugatan penggugat kurang jelas,
sehingga penggugat perlu untuk melengkapinya (Pasal 63 UU PTUN). Dengan
demikian asas ini memberikan peran kepada hakim dalam proses persidangan guna
memperoleh suatu kebenaran materil dan untuk itu UU PTUN mengarah kepada
pembuktian bebas .Bahkan, jika dianggap perlu untuk mengatasi kesulitan
penggugat memperoleh informasi atau data yang diperlukan, maka hakim dapat
memerintahkan badan atau pejatan TUN sebagai pihak tergugat itu untuk
memberikan informasi atau yang diperlukan itu (Pasal 85 UU PTUN).
7. Asas sidang terbuka untuk umum. (Pasal 17 dan
Pasal 18 UU 14/1970 jo Pasal 70 UU PTUN).
8. Asas peradilan berjenjang. Jenjang peradilan
dimulai dari tingkat yang terbawah yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),
kemudian Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), dan puncaknya adalah
Mahkamah Agung (MA). Dengan dianutnya asas ini, maka kesalahan dalam keputusan
pengadilan yang lebih rendah dapat dikoreksi oleh Pengadilan yang lebih tinggi.
Terhadap putusan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap dapat diajukan upaya
hukum banding kepada PT TUN dan kasasi kepada MA. Sedangkan terhadap putusan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat diajukan upaya hukum permohonan
peninjuan kembali kepada MA.
9. Asas pengadilan sebagai upaya terakhir untuk
mendapatkan keadilan. (Pasal 78 dan pasal 79 UU PTUN).
10. Asas Obyektivitas.
D. Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara
Kompetensi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kewenangan
(kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan sesuatu). Kompetensi (kewenangan)
suatu badan pengadilan untuk mengadili suatu perkara dapat dibedakan atas
kompetensi relatif dan kompetensi absolut. Kompetensi relatif berhubungan
dengan kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara sesuai dengan
wilayah hukumnya. Sedangkan kompetensi absolut adalah kewenangan pengadilan
untuk mengadili suatu perkara menurut obyek, materi atau pokok sengketa.
a. Kompetensi Relatif
Kompetensi relatif suatu badan pengadilan
ditentukan oleh batas daerah hukum yang menjadi kewenangannya. Suatu badan
pengadilan dinyatakan berwenang untuk memeriksa suatu sengketa apabila salah
satu pihak sedang bersengketa (Penggugat/Tergugat) berkediaman di salah satu
daerah hukum yang menjadi wilayah hukum pengadilan itu.
Pengaturan kompetensi relatif peradilan tata
usaha negara terdapat dalam Pasal 6 dan Pasal 54 :
Pasal 6 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun
2004 menyatakan :
(1) Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan di
ibukota Kabupaten/Kota, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota.
(2) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
berkedudukan di ibukota Provinsi dan
daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi.
Untuk saat sekarang PTUN masih terbatas sebanyak
26 dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) ada 4 yaitu PT.TUN Medan,
Jakarta, Surabaya dan Makasar di seluruh wilayah Indonesia, sehingga PTUN
wilayah hukumnya meliputi beberapa kabupaten dan kota. Seperti PTUN Medan
wilayah hukumnya meliputi wilayah provinsi Sumatera Utara dan PT.TUN wilayah
hukumnya meliputi provinsi-provinsi yang ada di Sumatera.
Adapun
kompetensi yang berkaitan dengan tempat kedudukan atau tempat kediaman para
pihak, yakni pihak Penggugat dan Tergugat.
Dalam
Pasal 54 UU No. 5 Tahun 1986 UU No. 9 Tahun 2004 menyebutkan gugatan dapat
diajukan kepada PTUN tempat kedudukan (domisili) tergugat. Apabila tergugatnya
lebih dari satu, maka gugatan dapat diajukan keapda PTUN dari tempat kedudukan
salah satu tergugat. Gugatan juga dapat diajukan melalui PTUN tempat kedudukan
penggugat untuk diteruskan kepada PTUN tempat kedudukan (domisili) dari
tergugat. PTUN Jakarta, apabila penggugat dan tergugat berdomisili di laur
negri. Sedangkan apabila tergugat berkedudukan di dalam negeri, maka gugatan
dapat diajukan kepada PTUN tempat kedudukan tergugat.
b. Kompetensi Absolut
Kompetensi absolut berkaitan dengan kewenangan
Peradilan Tata Usaha Negara untuk mengadili suatu perkara menurut obyek, materi
atau pokok sengketa. Kompetensi absolut PTUN adalah sengketa tata usaha negara
yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau Badan Hukum
Perdata dengan Badan atau Pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di
daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan tata usaha negara, termasuk
sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
(Pasal 1 angka 4 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004).
E. Pangkal Sengketa TUN
Perbuatan administrasi Negara (TUN) dapat
dikelompokkan kepada 3 macam perbuatan yakni: mengeluarkan keputusan,
mengeluarkan peraturan perundang-undangan, dan melaukan perbuatan materil.
Dalam melakukan perbuatan tersebut, badan atau
pejabat tata usaha Negara tidak jarang terjadi tindakan-tindakan yang menyimpang,
dan melawan hukum, sehingga dapat menimbulkan berbagai kerugian, bagi yang
terkena tindakan tersebut.
Pertanyaan sekarang adalah apa yang dimaksud
sengketa dalam tata usaha Negara? Untuk menjawab pertanyaan tersebut dapat
ditelusuri dari ketentuan pasal 1 angka 4 UU PTUN, yang menyebutkan sebagai
berikut:
“Sengeketa tata usaha Negara adalah sengketa yang
timbul dalam bidang tata usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata,
dengan badan atau pejabat tata usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah,
sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan tata usaha Negara, termasuk
sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.”
Adapun yang menjadi pangkal sengketa TUN adalah
akibat dari dikeluarkannya KTUN. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU PTUN yang
dimaksud dengan KTUN adalah:
“Suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh
Badan atau Pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha
negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat
konkret, individual, final, yang menimbulkan akibat hukum bagi Seseorang atau
Badan Hukum Perdata.
F. Obyek dan Subyek sengketa di PTUN
1) Obyek Sengketa
Obyek sengketa di PTUN adalah Keputusan tata
usaha negara sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 3 dan Keputusan fiktif negatif
berdasarkan Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004.
.
2) Subyek Sengketa
a. Penggugat
Penggugat adalah seseorang atau badan hukum
perdata yang merasa kepentingan dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha
negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang
berisi tata usaha negaratutan agar Keputusan tata usaha negara yang
disengketakan dinyatakan batal atau tidak sah dengan atau disertai tata usaha
Negara ganti rugi dan rehabilitasi. (Pasal 53 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986 jo
UU No. 9 Tahun 2004).
Alasan mengajukan gugatan menurut Pasal 53 ayat
2 UU No. 5 Tahun 1986 UU No. 9 Tahun 2004 adalah :
a. Keputusan tata usaha negara tersebut
bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
b. Badan atau pejabat tata usaha Negara pada
waktu mengeluarkan keputusan sebagaiaman dimaksud dalam ayat (1) telah
menggunakan wewenagnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang
tersebut.
c. Badan atau pejabat tata usaha Negara pada
waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan
keputusan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak pengambilan
keputusan tersebut.
b. Tergugat
Dalam Pasal 1 angka 6 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU
No. 9 Tahun 2004 menyebutkan pengertian Tergugat adalah badan atau pejabat tata
usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya
atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum
perdata.
Yang dimaksud dengan badan atau pejabat tata
usaha negara menurut Pasal 1 angka 2 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004
disebutkan, “Badan atau Pejabat tata usaha negara adalah pejabat yang
melaksanakan urusan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku”.
c. Pihak Ketiga yang berkepentingan
Dalam Pasal 83 UU No. 5 / 1986 jo UU No. 9/ 2004
disebutkan :
(1). Selama pemeriksaan berlangsung, setiap orang
yang berkepentingan dalam
sengketa pihak lain yang sedang diperiksa oleh
Pengadilan, baik atas prakarsa
sendiri dengan mengajukan permohonan, maupun atas
prakarsa hakim, dapat
masuk dalam sengketa tata usaha negara, dan
bertindak sebagai:
- pihak yang membela haknya, atau
- peserta yang bergabung dengan salah satu pihak
yang bersengketa
G. Jalur Penyelesaian Sengketa TUN
Pasal 48 UU No 5 Tahun 1986 tentang UU PTUN
menyebutkan:
1) Dalam suatu badan atau pejabat tata usaha
Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk
menyelesaikan secara administratif sengketa tata usaha Negara tertentu, maka
sengketa tata usaha Negara tersebut harus diselesaikan melalui upaya
administratif yang tersedia.
2) Pengadila baru berwenang memeriksa,
memutuskan, dan menyelesaikan sengketa tata usaha Negara sebagaimana dimaksud
dalam ayat 1, jika selutuh upaya administratif yang bersangkutan telah
digunakan.
Dengan demikian upaya administatif itu merupakan
prosedur yang digunakan dalam suatu peraturan perundang-undangan untuk
menyelesaiakan sengketa TUN yang dilakssanakan di lingkungan pemerintah sendiri
(bukan oleh peradilan yang bebas).yang terdiri dari prosedur keberatan dan
prosedur banding administratif.
H. TENGGANG WAKTU PENGAJUAN GUGATAN
Dalam Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9
Tahun 2004 disebutkan bahwa gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu
sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya
Keputusan Badan atau Pejabat tata usaha negara yang digugat.
Tenggang waktu untuk mengajukan gugatan 90 hari
tersebut dihitung secara bervarisasi:
a. Sejak hari diterimanya KTUN yang digugat itu
memuat nama penggugat.
b. Setelah lewatnya tenggang waktu yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang memberikan kesempatan kepada
administrasi Negara ntuk memberikan keputusan, namun ia tidak berbuat apa-apa.
c. Setelah lewat empat bulan, apabila peraturan
perundang-undangan tidak memberikan kesempatan kepada administrasi Negara untuk
memberikan keputusan dan ternyata ia tidak berbuat apa-apa.
d. Sejak hari pengumuman apabila KTUN itu harus
diumumkan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
(1) Indonesia sebagai Negara Hukum, menjamin hak Asasi Manusia
tiap-tiap penduduknya. termasuk dalam hal administrasi Negara. Pemerintah
sebagai aparat yang melaksanakan kegiatan administrasi di Negara ini, tidak
menutup kemungkinan untuk melakukan penyelewengan-penyelewengan kekuasaan,
sehingga merugikan masyarakat Indonsia. Untuk itu, Pemerintah berdasarkan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara yang berdasarkan Pasal 144 diberikan perlindungan hukum terhadap
warga masyarakat atas perbuatan yang dilakukan oleh penguasa.
(2) Sengketa tata usaha Negara yang terjadi di
lingkungan administrasi, baik itu sengketa intern, yang menyangkut persoalan
kewenangan pejabat TUN yang disengketakan dalam satu departemen atau suatu
departemen dengan departemen yang lain dan sengketa ekstern yakni perkara administrasi
yang menimbulkan sengketa antara administrasi Negara dengan rakyat. Maka,
sengketa ini diselesaikan melalui upaya administrative, yang mana upaya
administratif in berdasarkan penjelasan Pasal 48 disebutkan bahwa itu merupakan
suatu prosedur yang ditempuh oleh seseorang atau badan hokum yang merasa tidak
puas terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara.
B. Saran
Untuk menciptakan Negara Indonesia yang dapat menjamin kemakmuran
dan kesejahteraan rakyatnya, hendaknya kinerja dari Pengadilan Tata Usaha Negara
ini lebih ditingkatkan. Mengingat saat ini, keberadaan Pengadilan Tata Usaha
Negara kurang begitu menjadi sorotan masyarakat, padahal
penyelewengan-penyelewengan yang dilakukan oleh aparat pemerintahan sering
terjadi, yang tentunya penyelewengan-penyelewengan itu merugikan masyarakat
luas.
Dan diharapkan pula pada pemerintah, agar dalam
melaksanakan kewajibannya dalam hal administrasi Negara agar lebih jujur dan
bersih, sehingga Negara Indonesia ini menjadi Negara yang mendapat ancungan
jempol dari Negara-negara berkembang lainnya.
